Selasa, 09 April 2013

KPK Akan Tahan Andi Mallarangeng Pada Pemeriksaan Perdana?

KPK Akan Tahan Andi Mallarangeng Pada Pemeriksaan Perdana?
Andi Mallarangeng. (Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)
Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat sarana dan prasarana pelatihan olahraga Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, Selasa (9/4/2013).

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka setelah sebelumnya juga sempat diperiksa sebagai saksi.

Lalu, apakah lembaga antikorupsi yang kini dipimpin Abraham Samad itu akan langsung menahan Andi Mallarangeng usai pemeriksaannya kali ini?

"Saya belum bisa mengatakan secara pasti. Karena ini tergantung berkas penyidikannya. Dan yang tahu itu penyidik yang menangani kasusnya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (9/4/2013).

"Yang pasti hari ini penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjut Johan.

Sementara itu, adik kandung Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng beberapa waktu lalu pernah mengungkapkan, bahwa pihak keluarga sudah pasrah dengan proses hukum yang akan ditempuh KPK.

"Andi (Mallarangeng) pasti datang. Sebagai warga negara yang baik, sudah dipastikan, akan datang memenuhi panggilan KPK," kata Rizal Mallarangeng, Jumat (5/4/2013) lalu.

"Ya itulah kehidupan. Ditahan oke, nggak ditahan oke. Dijalani saja, mau diapain lagi? Kita lihat sampai ujungnya. Kita hargai (KPK), mau diapain aja jadi, kita lihat bagaimana nanti," imbuhnya.

Pada kasus ini, Andi Mallarangeng yang saat itu masih menjabat sebagai Menpora diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara. KPK pun telah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak 7 Desember 2012 lalu, serta dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ein)

 Sumber : Liputan6

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...