Selasa, 09 April 2013

Panglima TNI: Ada Kejanggalan? Tunggu di Pengadilan

Panglima TNI: Ada Kejanggalan? Tunggu di Pengadilan 
KOMPAS/ALIF ICHWANPanglima TNI Laksamana Agus Suhartono.
JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana Agus Suhartono meminta masyarakat mengikuti proses persidangan militer untuk memastikan ada tidaknya kejanggalan dalam proses penanganan perkara pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta.
"Di situlah perkembangannya diikuti, apakah keganjilan tadi benar atau tidak. Misalnya, ada yang bilang ini (pelakunya) 20 orang, ini 11 orang. Kadang-kadang belum tentu yang dihitung oleh seseorang itu benar. Mari kita ikuti di pengadilan, nanti akan berkembang di situ," kata Panglima di Mabes TNI AD di Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Kepala Staf TNI AD Pramono Edhie Wibowo menambahkan, sebanyak 11 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang diduga terlibat peristiwa di Lapas Cebongan belum dijadikan tersangka. Saat ini, kata dia, pihaknya masih dalam proses pelengkapan penyidikan.
"Arahnya kesana (tersangka). Kemarin kan penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Begitu penyidikan selesai, baru kita limpahkan ke pengadilan. Nah, pada saat itulah silahkan diikuti semua jalannya persidangan," ucap Pramono.
Pramono juga meminta semua pihak agar menunggu hasil penyidikan terkait ada tidaknya keterlibatan atasan. Proses saat ini bukan akhir dari segalanya. Para komandan, kata dia, sudah menyatakan siap bertanggung jawab.
Seperti diberitakan, kepada tim investigasi TNI AD, sebanyak 11 anggota Grup II Komando Pasukan Khusus Kartosura, Jawa Tengah, mengaku melakukan penyerangan. Salah satu diantara mereka sebagai eksekutor pembunuhan empat tahanan.
Penyerangan itu disebut berlatar belakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Serka Santoso di Hugo's Cafe. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
 
Editor :Hindra

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...