JAKARTA
– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menangani kasus
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau Geothermal
di Gunung Ciremai. Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan masyarakat
lereng Gunung Ciremai yang tergabung dalam GEMPUR di kantor Komnas HAM,
Senin (21/04).
Salah seorang Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis menyampaikan bahwa
pihaknya perlu melihat kondisi lapangan terlebih dahulu termasuk betemu
kepala desa atau kuwu yang mendukung Geothermal dan tidak mampu
berkomunikasi dengan masyarakat, lalu kuwu yang mendapat tekanan dari
pihak Chevron, dan terakhir kuwu yang mendukung masyarakat dalam menolak
Geothermal.
“Kita meminta GEMPUR memberikan data awal terkait kondisi para kepala
desa atau kuwu ini dalam perkembangannya yang terkini,” tuturnya.
Kholis melanjutkan, selain itu pihaknya akan memanggil Gubernur Jawa
Barat dan PT Jasa Daya Chevron untuk meminta keterangan dan klarifikasi
seputar proyek Geothermal tersebut.
“Informasi adalah hak kita semua, dia (Pemda dan Chevron) harus
menyampaikan secara rinci apa rencananya dan secara rinci apa dampaknya
bagi kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Untuk diketahui, revisi UU Panas Bumi akan diselesaikan pada akhir April ini oleh DPR.
Sebelumnya juga, masyarakat yang tergabung dalam GEMPUR ini
mendatangi kantor Komnas HAM untuk meminta penyetopan dan melakukan
audit semua proses perizinan yang telah keluar dalam proses pembangunan
panas bumi tersebut. Melihat proses pembangunannya yang tidak aspiratif
dan terlihat tertutup akan informasi kepada masyarakat.(FAS)
Sumber : Jurnalsatu.com
0 komentar:
Posting Komentar